Sabtu, 02 Januari 2010

Masih Amankah Safe Deposit Box ?

Masih Amankah Safe Deposit Box ?
Bocahndeso | 1 Juni 2009 | 14:06

Sebuah berita di surat kabar beroplah nasional memberitakan bahwa sejumlah Safe Deposit Box (SDB) yang terletak di Kantor Pusat Bank Internasional Indonesia (BII) di Jalan MH Thamrin kavling 51 Jakarta Pusat, telah dibobol sepasang bandit berinisial Fr dan Es.

Menurut pengakuan tersangka, membobol Safe Deposit Box yang dijaga ketat selama 24 jam itu tidaklah terlampau sulit. Hanya dengan menggunakan sepasang obeng, kedua tersangka itu berhasil membobol harta benda milik nasabah lain yang di simpan di Safe Deposit Box pada bank itu.

Kedua bandit itu ternyata tidak beroperasi dalam suatu jaringan mafia pembobol bank. Salah seorang tersangka berinisial Fr yang berasal dari Tanjung Balai Sumatera Utara, sehari-harinya hanyalah seorang pekerja pemasaran di sebuah perusahaan yang tidak disebutkan namanya.

Walau begitu namun kenyataannya kedua tersangka ini begitu licin. Polisi membutuhkan waktu selama 6 (enam) bulan untuk memburu dan menangkap kedua tersangka ini. Jejak awal mereka berhasil diendus oleh polisi setelah anggota reserse melakukan penyusupan dan menelusuri informasi dari jaringan toko emas dan perhiasan di Jakarta.

Menurut pengakuan tersangka, mereka berhasil menjarah harta benda di dalam SDB yang dijarahnya itu mencapai Rp. 15 Milyar (Lima Belas Milyar Rupiah). Angka kerugian berbeda dengan pelaporan dari para korban yang senilai sekitar Rp. 6 Milyar (Enam Milyar rupiah) diduga ini disebabkan masih ada nasabah lain penyewa SDB di bank itu yang belum melaporkan jumlah kerugiannya.

Harta benda yang dijarah sebagian besar adalah perhiasan. Polisi berhasil menyita tak kurang dari 4.000 potong perhiasan, disamping arloji-arloji mewah antara lain seperti Raymond Weil, Geneve, Lanvin, Paris, Guy Laroche, Cyma, Titus, Channel, Bvlgari.

Ternyata penampilan lemari besi Safe Deposit Box yang tampaknya kokoh dan kuat, mudah dibobol hanya dengan menggunakan alat sederhana, obeng.

Bagaimana pun juga kasus ini sedikit banyaknya tentu akan menimbulkan pertanyaan bagi sebagian khalayak pemakai jasa penyewaan Safe Deposit Box. Masih amankah menyimpan harta benda di Safe Deposit Box ?. Bagaimana dengan jaminan penjagaan atas kerahasian harta benda yang disimpan oleh nasabahnya di SDB itu ?. Bagaimana dengan jaminan keamanan dari bank sebagai penyedia jasanya ?. Bagaimana jaminan atas kerugian yang diderita nasabah dari bank penyedia SDB itu andai terjadi kehilangan ?. Bagaimana perlindungan dan pemenuhan atas hak-hak konsumen dalam kasus yang seperti ini ?.

Ini pekerjaan rumah bagi pihak-pihak terkait untuk mencarikan solusinya dimasa depan.

sumber berita :

http://cetak.kompas.com/read/xml/200....bii.ditangkap

Tidak ada komentar:

Posting Komentar